GOWA, KNEWS – Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Tombolopao angkat bicara terkait maraknya pelanggaran mengenai pemanfaatan hasil hutan di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
Lokasi dugaan pelanggaran tersebut terletak di 5 Desa dan 1 Kelurahan dalam kawasan Kecamatan Tombolopao yakni Desa Erelembang, Desa Tonasa, Desa Pao, Desa Tabbinjai, Desa Bolaromang dan Kelurahan Tamaona.
Afandi, Ketua Umum DPK KNPI Tombolopao, menganggap bahwa pengelolaan hutan pinus di Kecamatan Tombolopao, khususnya Hasil Hutan Bukan Kayu (Penyadapan Getah Pinus) amburadul. Hal tersebut diduga kuat akibat pengelolaan oleh perusahaan dan korporasi yang banyak melakukan pelanggaran.
“Kami akan melakukan pengawalan terkait amburadulnya pengelolaan hutan pinus di 5 Desa dan 1 Kelurahan yang ada dalam kawasan Kecamatan Tombolopao. Kami menganggap bahwa pengelolaan hutan pinus tersebut sarat akan pelanggaran. Kami yakin banyak aktor dan oknum yang melatar belakangi ini semua. Aktor dan oknum tersebut telah kami ketahui. Yang pasti, salah satunya adalah perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut”, ungkap Afandi dalam keterangan tertulisnya. Senin (21/5/21).
Salah satu temuan DPK KNPI Tombolopao di beberapa lokasi penyadapan adalah ketidaksesuaian antara Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan kondisi di lapangan. Ditambah lagi dengan dugaan ketidakberpihakan korporasi dan pihak bersangkutan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jika kita melihat SOP terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 31 Maret 2020, maka sangat banyak pelanggaran yang terjadi. Kemudian dari data yang kami peroleh, banyak mekanisme dan proses pengelolaan yang dilakukan oleh korporasi dengan pemerintah setempat yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar”, tambahnya.
Tidak hanya itu, Tim Investigasi DPK KNPI Tombolopao juga menemukan bahwa ada oknum yang mengelola pohon pinus yang berada dalam kawasan hutan menjadi papan dan balok yang digunakan untuk kepentingan perusahaannya.
"Selain pelanggaran SOP, kami juga menemukan bahwa tindakan Perusahaan atau perseorangan yang menjadikan pohon pinus sebagai papan dan balok untuk pondok kerjanya yang dengan jelas telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan hanya dijelaskan tentang pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu”, tegasnya kepada knews.
DPK KNPI Tombolopao berharap kepada seluruh pihak berwenang untuk memberikan perhatian khusus terkait masalah tersebut.
"Kami berharap kepada seluruh pihak yang berwenang agar menindak oknum yang setiap saat merasa aman merambah hutan Kecamatan Tombolopao dengan bersembunyi di balik kekuasaan. Jika selalu dibiarkan, maka kami dengan tegas meyakinkan bahwa kami dan masyarakat yang sama-sama resah akan melakukan perlawanan yang sepadan sesuai aturan yang berlaku karena banyak bukti yang telah kami kantongi”, tutup Afandi. (Red/ree).
0 Comments