SINJAI, KNEWS - Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Niken Ariati menyampaikan bahwa dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan termasuk pemerintah provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari 10 Pemerintah Daerah tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Sinjai.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai, A. Adeha Syamsuri menyampaikan bahwa seluruh pejabat eselon II dan III yang ada di Lingkup Pemkab Sinjai telah melaporkan LHKPN dengan tepat waktu.
"Pejabat eselon II dan III Lingkup Pemkab Sinjai termasuk Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Sinjai juga sudah melaporkan LHKPN," jelasnya.
Namun pejabat yang dimaksud oleh KPK yang belum melaporkan LHKPNnya adalah dua orang Pensiunan Pejabat yang telah pensiun di akhir desember tahun 2020 lalu.
"Ada dua pejabat eselon III yang telah pensiun pada akhir desember dan belum melaporkan LHKPNnya, jabatannya adalah Sekretaris Camat dan satunya lagi Kepala Bidang (Kabid)," ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan laporan kekayaaannya.
"Jadi pensiunan yang bersangkutan tetap harus melaporkan LHKPNnya walaupun sudah lewat dari tanggal 31 Maret kemarin, dan ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Penulis: Akila
Editor : Haeril
0 Comments