PAPUA BARAT, KNEWS - Tim Gabungan Kodam XVIII/Kasuari melaksanakan sosialisasi dan pendistribusian surat pemberitahuan kedua dalam rangka pembangunan Rumah Susun Sederhana Mewah (Rusunawa) TNI AD di Perumahan Dinas Bucen V AMD, Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (03/03/21).
Kegiatan sosialisasi dan pendistribusian surat tersebut yang dilaksanakan Tim Gabungan Kodam XVIII/Kasuari terdiri dari Slogdam, Sinteldam, Kumdam, Pomdam dan Kodim 1801/Manokwari yang dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Logistik, Mayor Inf Irwan Suwarna.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, Mayor Inf Irwan Suwarna menjelaskan kepada penghuni rumah dinas AMD Wosi bahwa surat yang diberikan ini adalah pemberitahuan kedua untuk pengosongan Rumdis yang tidak layak pakai tersebut karena pada Bulan Maret minggu ketiga pembangunan Rusun sudah dimulai.
"Pembangunan rumah susun ini bertujuan untuk menata rumah dinas yang sebelumnya kelihatan kumuh dan menjadi kelihatan Asri karena daerah AMD Wosi ini merupakan Protokolnya Kabupaten Manokwari," ungkapnya.
"Para penghuni rumah dinas yang sudah tidak layak pakai tersebut nantinya akan dipindahkan ke rumah susun yang lebih layak sehingga kesejahteraan penghuni rumah dinas yang masih merupakan prajurit TNI AD aktif dapat meningkat, lebih sehat dan lebih nyaman," sambung Mayor Inf Irwan Suwarna.
Sementara itu, Kepala Hukum Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis menyampaikan bahwa sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Pakai atas tanah dan bangunan Asrama Bucen V seluas 6000 M2 dengan Nomor P.309/MB sejak tahun 1989, Kodam XVIII/Kasuari berhak secara hukum untuk mengelola dan memanfaatkan seluas-luanya tanah dan bangunan tersebut bagi kesejahteraan personel Kodam XVIII/Kasuari, termasuk rencana pembangunan Rumah Susun bagi prajurit diatas tanah tersebut.
"Pembangunan Rumah Susun bagi Prajurit diatas tanah Ex Asrama Bucen V seluas 6000 M2 tersebut merupakan salah satu upaya Negara/Pemerintah untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi prajurit khususnya bidang perumahan, yang saat ini menjadi salah satu program prioritas Pimpinan TNI AD, sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa perumahan/asrama/mess merupakan salah satu bentuk rawatan dan layanan kedinasan yang diberikan oleh negara kepada prajurit," tutupnya.
Diketahui Sosialisasi dan pendistribusian surat peringatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Kodam XVIII/Kasuari berjalan dengan aman dan tertib.
(Haeril)
0 Comments