BONE, KNEWS - Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menetapkan enam belas tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Iksan (19) setelah mengikuti kegiatan Diksar Mapala Petta To Risompae (Mappesompae) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (05/03/21) Lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf di ruang Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.
Dimana dalam hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dibeberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” ungkap Kabid Humas, Kamis (18/03/21).
Dikatakannya pula para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone.
(Haeril)
0 Comments