JAKARTA, KNEWS -Ketua KPK Firli Bahuri resmi menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah (Gub. SulSel) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima. KPK juga menetapkan satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto sebagai pemberi suap dari unsur swasta.
Sebelumnya KPK mengamankan enam orang, pada Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Enam orang tersebut di antaranya Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) sopir Agung, SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, (ER) Irfan (IF) sopir atau keluarga Edy, dan Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara pada 26 Februari," Ucap Firli pada konferensi pers di KPK, Minggu, (28/2/21) dini hari.
Kronologis OTT KPK pada hari itu dimana Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.
"Ketiganya kemudian pergi dengan beriringan mobil menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar. Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan tahun anggara 2021 kepada Edy," ujar Firli.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin
Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp 2 miliar diamankan di rumah dinasnya.
"Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ucap Firli.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Renaldi)
0 Comments