Sertifikat Tanah Tidak Lagi Berupa Kertas


JAKARTA, KNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( BPN) telah resmi mengeluarkan aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat elektronik. 

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik ini yakni untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Yang dimana sertifikat tersebut tidak lagi berupa buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati mengemukakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Terkait hal tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Kemudian, hasil pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati  mengatakan pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," katanya 

Yulia juga menyampaikan, pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara aman

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab," jelasnya

Diketahui, penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Dalam mewujudkan sertifikat elektronik, instasi terkait terlebih dahulu membuat validasi dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

(Rill/wii)

0 Comments