Diduga DPRD Enrekang Tidak Mampu Jadi Mitra Pengawasan Pemda Enrekang


ENREKANG, KNEWS - Lembaga struktural untuk mengakomodasi aspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat disuatu daerah itu biasa memberikan harapannya kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimasa kampanye dengan dalih memperjuangkan hak rakyat. 

Namun, hal tersebut diduga tidak sesuai yang terjadi di tataran DPRD kabupaten Enrekang karena belum bisa melakukan kontrol terhadap kinerja bupati dan jajaran OPDnya. 

Hal itu disampaikan secara tegas oleh salah satu anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) Enrekang, Moechtar mengatakan bahwa ingin melakukan kontrol terhadap pemerintah daerah.

"Susah itu anggota DPRDnya Enrekang, tidak bisa jadi mitra masyarakat untuk lakukan pengawasan kinerja bupati dan jajarannya karena sudah terbukti sampai sekarang rapat dengar pendapat yang dilakukan sekian lama untuk permohonan data RS Massenrempulu tidak ada taringnya, simpoi kapang," ungkap  Isnan sapaan akrabnya, Minggu (21/02/21).

"Belum ada kinerjanya ini anggota DPRD yang nyata untuk akomodasi aspirasi rakyatnya yang sudah na wakilkan, makanya baru-baru ini tepatnya hari Jum'at 16 Februari 2021 kami memohon ke pemda lewat PPID untuk ajukan permohonan data memakai LSM PKN seperti tertuang dalam PP nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di pasal 18. Pokoknya kami akan kerja maksimal, kalau ada yang salah maka harus tegas katakan salah atau sebaliknya," lanjut Isnan. 

Selain itu, Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang yang ada di Jakarta sangat merespon keinginan teman-teman PKN Enrekang. Itu terbukti dengan adanya kuasa yang diberikan. 

"Saya memberikan kuasa penuh kepada teman-teman di daerah untuk lakukan kontrol hingga mengurangi adanya permainan yang dilakukan pemda dalam pekerjaannya, terutama dari sifat korupsi, kolusi dan nepotisme. Seperti tertuang dalam UU RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN," sebutnya dengan logat yang khas. 

"Semoga tidak ada lagi proses keberatan yang dilakukan pemda Enrekang terkait permohonan data penggunaan dana pinjaman dengan program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN). Sehingga teman-teman PKN Enrekang harus lakukan persidangan. Permohonan yang diminta tempo hari saja belum tahu hasilnya karena pemda gugat rakyatnya hingga ke MA. Padahal masyarakat hanya mau lakukan kontrol," harap Ketua Umum PKN Pusat. 

Sementara itu, Dirinya menyampaikan bahwa Pelayanan di PPID Enrekang cukup baik.

"Pada saat PKN Enrekang ke sana, ibu yang menerima pada saat itu Julia hanya melayani dengan sopan tanpa banyak pertanyaan sesuai formalitas pada umumnya, "ada yang bisa kami bantu pak?nanti kami akan proses" seperti itulah respon dari salah satu pegawai di PPID saat itu," tuturnya.

"Masyarakat sangat berharap adanya peran aktif DPRD Kabupaten Enrekang dan pemerintah daerah memberikan informasi sesuai yang diharapkan masyarakat," tutup Patar Sihotang.

(Haeril)

0 Comments