MAKASSAR, KNEWS - Indonesia adalah negara yang berada di ring of fire,di mana bencana mengintai setiap saat sehingga diperlukan upaya pengurangan resiko bencana khususnya bagi penyandang disabilitas.
Hal itu terungkap dalam webinar series HMPI Negara dan Disabilitas dengan tema “Menelaah Kebijakan Pengurangan Resiko Bencana Bagi Penyandang Disabilitas” pada Kamis (28/01/21).Dampak bencana paling tinggi dirasakan oleh para penyandang disabilitas.
Dr. Arni Suwarni, Dosen dan Peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengungkapkan bahwa “Penyandang disabilitas seringkali terabaikan saat terjadi bencana.
"Data menunjukkan bahwa angka kematian populasi penyandang disabilitas dua sampai empat kali lebih tinggi dari pada populasi non-disabilitas dalam banyak situasi bencana” katanya
lebih lanjut Dr. Ani menyampaikan untuk mengurangi resiko tersebut diperlukan Pendidikan DRR sedini mungkin dan memastikan semua mendapatkan kesempatan Pendidikan Pengurangan Resiko Bencana.
Hal senada juga diungkapkan oleh Lilik Supriyono selaku Bendahara Persaci Kab Semarang yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Untuk mengurangi resiko bencana bagi penyandang disabilitas, maka diperlukan pendidikan dan sosialisasi baik Pada situasi sebelum bencana, situasi bencana, early recovery hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga saat terjadi bencana, penyandang disabilitas lebih terlindungi," ujarnya.
Pembicara lain, Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar yang juga menjadi korban gempa bumi merasakan betul pentinya pelayanan publik terkhusus penyndang disabilitas.
"Apa lagi di Sulawesi Barat sudah memiliki peraturan daerah (perda) penyandang disabilitas diharapkan mampu mengoptimalkan dan menhoperasionalkan lagi pelayanan terhadap disabilitas terutama pada saat bencana datang," kata Lukman.
Selain itu, Pendataan jumlah penyandang disabilitas juga menjadi persoalan serius dalam situasi kebencanaan, demikian diungkapkan oleh Andi Fajar Ketua Umum HMPI yang hadir sebagai penyelaras dalam diskusi ini.
"Hal ini bisa berdampak pada tidak terpenuhinya perlindungan yang penyeluruh bagi penyandang disabilitas, baik saat pra bencana, situasi bencana maupun pasca bencana," kata Andi Fajar.
Lebih lanjut Andi Fajar menegaskan bahwa, kita perlu mendorong penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan Negara terhadap para penyandang disabilitas dalam situasi kebencanaan, saat ini hanya terdapat 18 PERDA yang membuat kebijakan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Sekedar diketahui, diskusi Series HMPI Negara dan Disabilitas ini akan terus digalakkan oleh HMPI sebegai bagian dari kepedulian atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, setelah 10 tahun hak hak disabilitas diratifikasi oleh pemerintah.
(Red)
0 Comments