Kurung Waktu 9 Jam, Polres Takalar Amankan Tersangka Pembunuhan di Galesong


TAKALAR, KNEWS - Kurung waktu 9 jam, Satuan Reskrim Polres Takalar bersama Polsek Galsel dan Galut berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Tersangka berinisial DW (21) warga Desa Bontosunggu, Kec.Galesong Utara, Kab.Takalar diamankan di rumah kerabatnya di Dusun Talamangape, Desa Talamangape, Kec.Bontonompo Selatan, Kab. Gowa, Jumat (09/10/2020) sekitar pukul 21.20 Wita.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto membenarkan bahwa tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang akibatkan korban meninggal berhasil diamankan dalam kurung waktu 9 jam.

"Alhamdulillah atas kerja keras personel di lapangan, kurung waktu 9 jam kita berhasil mengamankan tersangka DW di rumah kerabatnya," ujar Kapolres Takalar.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Takalar dipimpin Dantim Resmob Aipda Samsuddin S.Pd, bersama anggota Reskrim Polsek Galsel dan Reskrim Polsek Galut melakukan melakukan pengejaran setelah setelah kejadian tersebut.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dilapangan serta rekaman CCTV sehingga diketehui ciri- ciri dan identitas dari tersangka.

Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Galsel dan Polsek Galut kemudian melakukan pencarian dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi dirumah kerabatnya Dusun Talamangape, Desa Talamangape, Kec.Bontonompo Selatan, Kab. Gowa.

Selanjutnya, tersangka DW(21) dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Takalar guna menjalani proses lebih lanjut.

(Red)

0 Comments