JAKARTA, KNEWS - Menyikapi opini wajar dengan pengecualian yang di keluarkan BPK, tentang posisi keuangan pemerintah kabupaten takalar provinsi sulawesi selatan pada desember 2019. Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) melaporkan Bupati Takalar ke KPK, Jumat (25/9/2002).
Kepada media ini pada jumat (25/9) Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Ahmad Syahirul Alim kerap disapa Irul mengungkapkan bahwa kedatangan kami ke komisi pemberantsan korupsi untuk melaporkan bupati kabupaten takalar.
"Kami datang ke KPK dengan membawa laporan pengaduan ihwal keuangan yang terjadi terhadap Kabupaten Takalar seperti opini Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2019 lalu." ungkapnya.
Lanjut irul, opini BPK itu menjelaskan posisi keuangan pemerintah kabupaten takalar tanggal 31 Desember 2019, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan arus kas.
Setelah BPK melakukan pemeriksaam keuangan ada beberapa catatan yang di keluarkan dan itu wajib ditindak lanjuti oleh pada tingkat penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Bakornas LKBHMI PB HMI meminta untuk pimpinan komisi pemberantasan korupsi bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten takalar. Berikut temuan BPK RI.
1. Pertanggungjawaban belanja UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan.
2. Penyajian nilai investasi permanen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BPRS Surya Sejati Palleko, PT BPR Gerbang Masa Depan dan perusahan daerah Panranuangku tidak didukung dengan laporan keuangan yang telah di audit.
3. Realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.978.144.486,00 tidak sesuai ketentuan.
4. Kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan sebesar Rp. 225.265.680,79.
5. Realisasi belanja atas pekerjaan peningkatan jalan beton yang bersumber dari DAK tidak sesuai ketentuan.
6. Penerimaan dan pembayaran pokok pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle sebesar Rp. 18.000.000.000,00, pembeyaran bunga dan biaya kredit masing-masing sebesar Rp. 84.791.666,00 dan Rp. 113.075.000,00 tidak di anggarkan pada APBD dan tidak disajikan pada LKPD Pemkab takalar.
(ril/RA)
0 Comments