Pengusaha THM Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah, Ini Kata Nurul Hidayat

Ket : Nurul Hidayat Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar 

MAKASSAR, KNEWS – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam (THM), panti pijat hingga karaoke untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya tanpa adanya izin dari pemerintah.

Ia menyatakan, pandemi belum berakhir bahkan Makassar masih dalam kategori zona merah. Sulitnya mengatur sosial distance di tempat hiburan, Nurul khawatir bakal terjadi kluster penularan baru Covid-19 di area tersebut.

“Sulit mengatur social distance. Protokol kesehatan sebetulnya sudah disiapkan oleh tempat hiburan. Tapi dikhawatirkan jadi kluster baru nantinya,” Ujar Nurul Hidayat di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (11/08/20).

Memang jika dilihat dari aspek ekonomi, politisi Golkar ini juga prihatin dengan para karyawan dan tenaga kerja THM.
Namun keselamatan dan kesehatan masyarakat umum jauh lebih penting.

“THM ini sebenarnya dilema. Jika dilihat dari Gugus Covid sangat bertolak belakang. Jika dilihat dari tenaga kerja, kasihan juga. Saya mendukung Gugus Covid dalam hal ini,” Tandasnya.

Nurul juga meminta para tenaga kerja THM sedikit bersabar hingga situasi pandemi kondusif.

“Saya minta sabar sedikit. Jika kita sudah mengarah ke zona hijau, kami komisi B siap mendukung THM kembali buka,” Tutupnya.

(Ril/Heril)

0 Comments