SINJAI, KNEWS - Kementerian Desa mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : S. 2294/HM.01.03/VIII/2020 yang mewajibkan seluruh Desa wajib membeli masker. (15/08)
Melihat rujukan tersebut dalam rangka Desa bebas Covid - 19 Kementerian Desa menyelenggarakan gerakan setengah milyar masker olehnya itu mengintruksikan seluruh Desa wajib mengadakan masker dan menggunakan logo ulang tahun Ke-75 Republik Indonesia
Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD), Yuahadi Samat mengapresiasi program tersebut, namun dia mengatakan dipulangkan ke Desa masing-masing terkait ketersediaan dananya dan sangat suffort Desa
"Di satu sisi kita mengapresiasi program di maksud, namun semuanya berpulang ke desa terkait ketersediaan dananya, untuk masker sebenarnya rata-rata desa sudah pernah menganggarkan, sekarang tinggal menyesuaikan, dan yang paling diharapkan adalah bagaimaan masyarakat bisa berpartisipasi/mengambil peran dalam pengadaan masker di maksud, " Ungkap Kadis PMD saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu (15/08)
Ket : Surat Edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik IndonesiaKadis PMD tersebut juga berharap Semoga Desa di Kabupaten Sinjai memiliki ketersediaan anggaran dan menyesuaikan sesuai kemampuan
"Kita berharap mudah-mudahan Desa masih memiliki ketersediaan dana dan menyesuaikannya sesuai kemampuan penganggaran, tapi yang kita harapkan juga adanya kolaborasi dari berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam pengadaan masker di maksud,"Tutupnya
(Red)
0 Comments