Friday, August 7, 2020

Korban Mengadu, Oknum Kepala Desa Di Gowa Terancam Bui, Begini Kronologinya

Kawaidah Alham, Kadis PPPA Gowa
GOWA, KNEWS.CO.ID - Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan oknum Kepala Desa Sengka berbuntut panjang. Pasalnya korban mengadu ke lembaga perlindungan anak dalam hal ini Dinas Pelindungan Anak Gowa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham menerima laporan yang menimpa Auliyandi (15), seorang warga Bontonompo Selatan di kantornya pada hari kamis, (06/08/20).

Korban didampingi orang tuanya melapor terkait kasus yang melibatkan oknum pejabat publik, yaitu Bohari selaku Kepala Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.

Dalam lawatan keluarga korban, setelah mendengar penjelasan dair korban, Kawaidah Alham menerima dan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut sudah sampai tahapan mana diranah kepolisian.

"Kami terima laporannya dan akan kami dampingi sudah sejauh mana kasus ini dipihak kepolisian,"Ujarnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (06/08/20).

Sebagai dinas yang tupoksinya adalah melindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan, ia membeberkan akan melakukan upaya-upaya agar anak tersebut dapat didampingi hingga kasusnya dapat cepat diselesaikan. Ketika ditanya terkait apakah memungkinkan kasus anak tersebut diselesaikan, sebelum masuk ke pengadilan pihaknya membenarkan hal tersebut.

"Kami akan melakukan upaya-upaya agar anak tersebut tidak mengenal meja hijau karena ini akan menggangu psikologis anak, pada beberapa kasus kita memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus anak dapat diselesaikan secepat mungkin,"Ujar Kawaidah.

Perihal pelaku yang berstatus sebagai pejabat publik yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, pihaknya tidak mentolerir sedikit pun dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa untuk melaporkan kasus tersebut ke Bupati Gowa.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas PMD dan pak bupati untuk untuk membicarakan hal itu, tetapi pada dasarnya siapapun pelaku tindak kekerasan terhadap anak harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,"Ucapnya.

Dikesempatan yang sama, orang tua korban berharap Dinas PPPA Kabupayen Gowa mampu memberikan pendampingan hingga kasusnya selesai.

Kronologi Kejadian

Kasus kekerasan tersebut terjadi sejak maret 2020, menurut informasi kedua belah pihak saling lapor di Kepolisian. Sebelumnya, terjadi perkelahian antara Auliyandi bersama teman-temannya dengan anak kepala Desa Sengka. Namun, untuk menghindari masalah berbuntut panjang, orang tua Auliyandi mendatangi rumah Bohari didampingi aparat kepolisian dengan harapan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah perkelahian anak sebaya tersebut yg tergolong masih dibawah umur.

Akan tetapi menurut informasi yang diperoleh pewarta knews.co.id, belum sempat bercerita panjang Bohari langsung memukul korban tepat didepan mata orang tua korban.

Tak terima anaknya di pukul, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dilain sisi, Bohari juga melaporkan kasus perkalian sebaya tersebut dengan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Auliyandi dan 3 orang temannya.

Akhirnya, kedua asus tersbut kini tengah ditangani Polres Gowa untuk dilakulan penyidikan lebih lanjut. Bohari ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak, begitupun Auliyandi karena diduga melakukan pengeroyokan.

Hingga berita ini terbitkan, berbagai elemen dan aktifis anak, seperti Ira Husain mendesak Bohari dihukum seberat-beratnya, apalagi dirinya berstatus sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya